Pages

HUKUM PENIPUAN JUAL ONLINE



Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikelPenipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITEmengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkanPasal 10 UU ITE.  

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:

CARA PENCEGAHANNYA


1. Cek alamat si penjual.
Penipu biasanya tidak mau mencantumkan alamat rumah/tempat usahanya, atau malah sengaja memberikan alamat tapi Palsu. Oleh karena itu, Anda harus cek alamt yang diberikannya melalui teman yang sekota dengan si penjual, atau bisa cek di Google apakah alamat tersebut benar-benar ada.
2. Cek nomor telepon/ponsel si penjual.
Jika setelah Anda cek benar-benar ada, Anda harus telepon Telkom 108 menanyakan nomor Fixed Landline/ telepon rumah/kantor (bukan ponsel atau Flexi). Lalu cobalah menelepon ke nomor telepon di alamat tersebut, apakah si penjual benar-benar ada.
3. Jangan menggunakan sms untuk berkomunikasi.
Biasanya, Penipu Online juga tidak mau mengangkat  telepon dan hanya mau menjawab melalui SMS karena khawatir dikenali suaranya melalui Voice Recognizer oleh Polisi.
4. Cek nomor si penjual di google.
Penipu online juga mempunyai nomor ponsel yang bisa anda cek di Google. Ketik saja nomor ponselnya disertai dengan kata Penipu. Misal : "081234567890 Penipu", maka biasanya anda bisa melihat beberapa kasusyang melibatkan dirinya.
5. Gunakan fasilitas Verified Member
Namun hati-hati juga karena Penipu Online suka gonta ganti nomor ponsel dan Profile. Sehingga saat di cek di Google tidak kelihatan nomor ponselnya. Maka Fasilitas sepertiVerified Member bisa membantu. Verified member adalah Member yang sudah terverifikasi dan sudah di cek alamatnya adalah asli. Verified Member, apalagi yang sudah bergabung sejak lama dengan jumlah barang jualan yang banyak, biasanya lebih terjamin.
6. Waspada terhadap penjual yang masih baru.
Biasanya Penipu Online berganti2 Profile, jadi Anda harus lebih waspada terhadap para Member-member anyar yang baru bergabung pada bulan yang sama saat anda membeli.
7. Jangan memberi DP (Down Paymen) Besar
Cukup berikan dalam jumlah kecil yang kalau misalnya sampe hilang, tidak terlalu merugikan anda. Kalau orang tersebut memaksa meminta DP (Down Paymen) besar dengan alasan ini itu, maka TOLAK SAJA. Sebab penjual yang baik tidak terlalu mempermasalahkan jumlah DP (Down Paymen) asal benar-benar serius membeli, namun mengutamakan pelunasan yang tepat waktu.
8. Gunakan bantuan Rekber (Rekening Bersama) atau Expedisi
Jangan membayar lunas barang yangg Anda beli. Sebaiknya gunakan REKBER (Rekening Bersama) yang dikelola pihak ketiga dengan bertanggungjawab.
Apabila tidak menggunakan Rekber, maka Anda bisa memanfaatkan jasa Expedisi. Caranya :
  • Minta si Penjual menentukan akan dikirim melalui Expedisi mana? Setiap kantor Expedisi pasti punya nomor telepon/fax kantor.b. Minta si penjual utk mengirimkan ke Expedisi tersebut. Dan saat penjual sudah tiba di kantor expedisi, maka anda bisa telepon ke kantor expedisi tersebut, apakah penjual dan barangnya betul-betul sudah disana utk membuktikan bahwa si penjual bener2 REAL.
  • Jika si penjual dan barangnya benar-benar sudah ada disana, itu membuktikan bahwa dia serius. Maka Anda bisa transfer ke rek penjual tersebut. Jika memungkinkan, sebaiknya transfer setelah nomor resi pengiriman keluar, dengan demikian itu artinya barang sudah benar-benar di tangan expedisi.
  • Ingat, setelah melakukan transfer, Anda juga harus cek lagi ke expedisi dan katakan bahwa barang yang Anda sudah ditransfer, jangan sampai setelah di transfer, barang yang anda beli dibatalkan pengirimannya oleh si penjual.
Tapi, diantara semua TIPS tersebut, langkah terbaik dan paling aman adalah COD (Cash On Delivery) atau LCD (Lihat, Cocok, Dibayar)dengan beratap muka langsung dengan penjualnya. dan menggunakan REKBER yang kompeten.

Jika Anda tertipu, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang, baik Penyelenggara Toko Online atau melaporkannya ke Polisi.

10 CIRI CIRI PENIPUAN JUAL ONLINE

Saya kutip dari website tetangga..
Kapok ditipu lewat jual beli online? Tidak mau menjadi korban penipuan toko online berikutnya? Ada baiknya Anda simak dan perhatikan dengan seksama 10 ciri-ciri khas yang sering dilakukan oleh kawanan penipu toko online. Dengan mengetahui 10 ciri-ciri ini diharapkan Anda bisa lebih smart dan waspada, dengan demikian tak perlu ragu lagi berbelanja online. Wong ciri-cirinya Anda sudah ketahui dengan jelas. Jadi bisa Anda bedakan mana toko online sejati dan mana toko online penipuan.

10 Ciri-Ciri Penipuan Lewat Toko Online:

1. Mengirimkan promosi lewat sms.
Trik ini paling banyak dilakukan kawanan penipu. Mereka secara acak mengirimkan sms yang berisi tawaran produk-produk berharga super murah. Apalagi jika bukan produk ponsel, blackberry, kamera, elektronik, laptop, dsb..dsb. Harapan mereka, dari 1.000 sms yang terkirim mungkin ada 100 orang bodoh yang bisa ditipu. Kenyataannya memang banyak orang bodoh. Bahkan penipu tak ragu mencantumkan alamat website yang jelas-jelas penipuan. Terutama yang memakai akhiran: blogcepot (baca: blogspot) seperti:www.citraponcel.blogcepot.comkameramurah.blogcepot.comts-cellular.blogcepot.com, dsb. Beberapa contohnya bisa Anda simak DI SINI.

2. Nomor pengirim tidak sama dengan nomor yang tercantum di sms.
Secara etika bisnis, mengirimkan sms berisi tawaran produk tanpa persetujuan orang sudah termasuk spamming, apalagi jika tawaran tersebut penipuan? Tidak ada orang yang akan menaruh respek terhadap penjual-penjual model begini, apalagi sampai tertipu dan mentransfer uang. Anda sangat bodoh jika sampai tertipu. Cuekin saja semua sms yang tidak berasal dari nomor yang sama. Itu ada program pengirim sms massal yang dimanfaatkan (sms gateway server). Jadi jika kita balas sms tersebut tidaklah memungkinkan dan kalau kita komplain ke nomor yang tercantum dalam sms, si pemilik nomor bisa mengelak bahwa bukan mereka yang mengirimkan sms tersebut. Jadi benar-benar tidak beretika bukan?

3. Barang murah – harga diskon.
Ciri-ciri paling menyolok penipuan toko online adalah menawarkan barang dengan harga super diskon. Kamera Rp 7 juga bisa dijual Rp 5 juta, blackberry Rp 5 juta bisa dijual Rp 3,5 juta, iPad Rp 7 juta bisa dijual Rp 5,5 juta, dsb. Dengan melihat harga murah tersebut diharapkan korban akan tergiur, ileran dan percaya. Coba tanyain dulu apakah engkong mereka yang punya saham di pabrik atau bukan? Atau coba tanya apakah Steve Jobs itu paman mereka bukan? Kalau bukan, mana mungkin ada barang dijual dengan harga segitu murah? Gampang kan?

4. Menggunakan blog, forum, facebook, iklan gratisan.
Namanya penipu yang tidak punya uang. Ya jelas yang digunakan adalah semua yang gratis. Bikin yang gratis juga gampang kok. Email gratis, iklan baris gratis, forum Kaskus gratis, iklan tokobagus gratis, blogcepot gratis, wordperes gratis, dsb… Anda pun bisa membuatnya. Pokoknya kalau website mereka gratis tanpa ada domain milik sendiri sudah pasti 1.000% penipuan. Yang punya domain pribadi saja banyak yang nipu apalagi yang gratisan? Punya toko masa beli domain yang Rp 100.000 per tahun saja tidak mampu? Bagaimana bisa bermodal beli barang untuk dijual?

5. Tidak menerima cash on delivery (COD).
Ciri-ciri paten berikutnya tentang toko online penipuan adalah tidak adanya fasilitas COD (Cash on Delivery). Maksud COD adalah: barang diantar bayar di tempat alias ada barang ada uang. Nah, kawanan penipu paling anti COD. Sebab mereka tidak ada barang karena tujuannya menipu. Jadi mereka tidak akan pernah melayani COD dengan berbagai alasan bla..bla…bla… seperti: “COD hanya dengan pembelian di atas Rp 15 juta.” Preettt…. Mereka pikir Anda tidak akan mungkin beli ponsel sebanyak Rp 15 juta, makanya ditakut-takuti dengan teknik seperti itu.

6. Tidak ada alamat toko.
Masa punya toko tetapi tidak ada alamat? Minimal mereka punya alamat rumah, alamat kost, alamat apartemen, dsb…bukan? Taruhlah mereka tidak punya toko beneran tetapi pasti ada alamat rumah sebagai tempat tinggal bukan? Dari mana mereka ambil barang? Di manakah mereka stok barang? Ke manakah suppliermereka mengirim barang jika bukan ke alamat mereka? Jadi jangan percaya jika penipu bilang, “Kami spesialis jualan online dan tidak ada alamat toko.” Preett…. Kalau tidak ada alamat toko, minimal mereka akan mencantumkan alamat rumah, bukan? Yang punya alamat saja palsu apalagi ini yang tidak ada alamat? Waspadalah…waspadalah!

7. Mencantumkan testimoni palsu.
Untuk meyakinkan calon korban, biasanya kawanan penipu menulis testimoni di blog atau website mereka sendiri. Padahal semua itu adalah karangan mereka sendiri. Foto-foto yang ada dicomot dari om Google. Rata-rata bunyi testimoninya seperti begini:
“Pertama cukup meragukan. Banyak kasus penipuan. Namun setelah berbelanja dan barang terkirim, akhirnya percaya. Benar-benar bagus dan murah.” Joyo – Surabaya (081876XXXX)
“Juragan satu ini layak dapat bintang. Barang bagus, pengiriman sesuai janji. Mantap Boss!” Charles – Jakarta (0856787XXXX)
“Saya suka dengan pelayanan toko online satu ini. Barang sesuai gambar, harga murah dan pengiriman cepat lewat TIKI. Cukup 3 hari.” Atun – Yogyakarta (08127654XXXX)
Hehehe… Anda bisa tambahin sendiri lagi. Cobalah berimprovisasi mengarang sehebat kawanan penipu mengarang cerita.

8. Toko berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan Pontianak.
Kalau ada yang menjual produk dengan harga super murah di luar ke-3 kota tersebut, bisa dipastikan penipu. Mengapa? Karena dari mana mereka mendapatkan barang semurah itu? Barang-barang super murah hanya bisa dimasukkan lewat kota-kota yang berbatasan dengan negara luar. Batam dan Tanjung Pinang berdekatan dengan Singapura, begitu juga dengan Pontianak yang berdekatan dengan Sabah Malaysia. Hanya ketiga kota tersebut yang paling memungkinkan adanya beberapa produk murah (black market, refurbished), namun tetap saja tidak semurah yang ditawarkan kawanan penipu.
Lucu bukan jika ada toko online yang katanya diskon 30% tetapi berlokasi di kota Jambi atau Jepara? Anda bisa kentut mendengar cerita si penipu. Wakakakakaka. Namun, karena kawanan penipu itu sudah paham kota-kota yang memungkinkan masuknya barang-barang seludupan (black market) maka rata-rata akan mencatut nama kota Batam, Kepulauan Riau (Tanjung Pinang) atau Pontianak. Semua alamat yang disebutkan itu adalah alamat bodong, asal comot. Buktinya silakan lihat di Batam Watch.

9. Anti Rekening Bersama (Escrow).
Selain menolak COD (Cash on Delivery) di mana barang sampai ke rumah langsung kita bayar di tempat, kawanan penipu juga anti rekening bersama (escrow). Padahal kalau mereka beneran jualan buat apa takut menggunakan rekening bersama? Toh kalau benar barang dikirim dan sudah diterima pembeli, si pembeli akan melaporkan kepada agen rekening bersama sehingga uang bisa langsung transfer ke penjual.
Kawanan penipu maunya Anda langsung transfer ke rekening mereka. Begitu dapat uangnya, mereka langsung cabut dan kabur. Barang tidak pernah dikirim sama sekali. Gimana mau kirim karena memang niatnya menipu? Jadi kalau ada penjual yang anti rekening bersama maka 10.000% pasti penipuan. Gak ada ruginya kok menggunakan rekening bersama?

10. Terlihat janggal apa yang tercantum dalam website mereka.
Pokoknya kalau Anda amati dengan baik, pasti ada yang janggal dengan tampilan, foto dan tulisan website penipuan tersebut. Fotonya bisa aneh, tulisannya acak kadul, selalu menekankan transfer-transfer dan transfer uang. Rekening bank tidak tercantum supaya tidak diciduk polisi, menggunakan nomor ponsel yang sama untuk beberapa website atau blog, memasang foto faktur pengiriman seperti TIKI atau TIKI JNE yang dicomot dari Google, tidak ada alamat toko atau bahkan jelas-jelas menakut-nakuti Anda seperti:
“Kami khusus jualan online. Tidak ada toko!”
Biasanya yang ada justru dari toko offline akhirnya membuat website mendukung bisnis offline mereka. Ini kok bilang gak punya toko tetapi khusus online? Ada-ada aja.
“Buat apa menipu karena kami menggunakan nomor cantik. Penipu tidak akan menggunakan nomor cantik.” 
Nomor cantik dari Hongkong? Siapa bilang penipu tidak bisa menggunakan nomor cantik? Kecuali nomornya: 081234567890. Itu baru nomor cantik, ya ga? Tentu sayang jika si penipu mengorbankan nomor tersebut. Tetapi kalau hasil tipuannya dapat Rp 1 milyar, apa gak buang juga tuh nomor?
Bagaimana sekarang? Apakah Anda masih akan tertipu oleh toko onlinepenipuan? 

PENIPUAN JUAL ONLINE




Bagaimana Mengenali Penipuan Online
Setiap kostumer dan penjual suatu saat pasti akan menemui penipuan online. Meskipun sudah ada banyak laporan yang memperingatkan kostumer, namun masih ada keluhan tentang penipuan yang menggunakan internet untuk menipu para pembeli tidak bersalah. Bukannya semakin berkurang, namun penipuan masa kini menjadi semakin canggih.
© Ingimage
© Ingimage
Terkadang mereka membuat website yang sangat bagus, terlihat resmi dan terpercaya. Memanfaatkan keadaan tanpa nama yang disediakan internet, para penipu ini biasanya menghubungi Anda melalui email dan bersembunyi dibalik layar. Hal paling baik yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri Anda sendiri adalah dengan tetap waspada.
Lamudi, marketplace online untuk real estate, telah menghadirkan daftar untuk bagaimana mendeteksi penipuan secara online.
Waspadalah jika:
- Anda diminta membayar di muka atau biaya tertentu sebelum Anda bertemu atau menandatangani kontrak
- Anda diminta untuk mentransfer uang
- Anda diberitahu bahwa “penjual” atau “orang yang menyewakan” sedang di luar negeri dan tidak bisa menunjukan properti nya kepada Anda sekarang
- Anda kemudian diminta untuk memberikan uang kepada “pengacara” atau “agen” perwakilan mereka
- Properti yang sama dilisting beberapa kali dengan nama dan harga yang berbeda
© Ingimage
© Ingimage
Para penipu ini tidak membuat umpan mereka sendiri, mereka memanfaatkan data listing dan lalu mengincar korbannya. Biasanya, mereka mengunduh secara ilegal listing online dan memposting ulang sebagai milik mereka dengan harga yang lebih murah, berpura-pura sebagai agen atau pemilik rumah yang menyewakan propertinya. Saat Anda telah terpancing dengan tawarannya, mereka akan meminta uang di muka, berpura-pura bahwa uang ini akan digunakan sebagai deposit atau biaya agen saat kontraknya sedang dibuat.
Jangan pernah mentransfer di awal! Ini adalah pertanda utama sebuah penipuan. Begitu Anda sudah ditipu, hampir tidak mungkin untuk mendapatkan uang Anda kembali. Di skenario yang lebih mencurigakan, mereka bahkan tidak akan meminta uang tunai namun akan meminta Anda mentransfer uangnya ke seseorang untuk membuktikan bahwa Anda mampu membayar properti tersebut.
Karena itu, minta lah bertemu secara langsung dan cari tahu sebelumnya apakah mereka mempunyai lisensi sebagai agen real estate. Ini juga berlaku bagi orang-orang yang menjual properti. Jangan beritahu detail Anda kepada orang yang berada di tempat jauh dan tidak mau bertemu secara langsung. Mereka mungkin saja hanya ingin memiliki rincian bank Anda.
© Ingimage
© Ingimage
Beberapa bahkan akan mengatakan bahwa mereka sedang berada di luar negeri dan karena itu tidak bisa menunjukan propertinya kepada Anda – waspadalah. Jangan pernah menandatangani kontrak atau persetujuan sebelum Anda melihat propertinya.
Anda bisa membantu membuat marketplace dan portal seperti ini lebih aman. Tetap waspada, bertahanlah dengan budgetAnda dan selalu cari informasi lebih lanjut sebelum Anda setuju untuk membayar apapun. Saat Anda mendeteksi sebuah penipuan, segera kontak penjual atau administrator marketplace tersebut, sehingga listing yang salah bisa segera dihapus dan pemilik akun nya bisa dilacak